Mengapa istilah ini penting dipahami?
Arm’s Length Principle (ALP) penting karena menjadi dasar utama dalam transfer pricing, yaitu penentuan harga wajar atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Prinsip ini memastikan bahwa laba yang dilaporkan sesuai dengan kontribusi ekonomi sebenarnya di masing-masing yurisdiksi pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Arm’s Length Principle adalah prinsip perpajakan internasional yang menyatakan bahwa harga atau syarat transaksi antar pihak berelasi harus sama dengan yang berlaku jika transaksi dilakukan antara pihak independen dalam kondisi sebanding.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterapkan untuk memastikan tidak ada pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
- Berlaku dalam transaksi lintas batas seperti penjualan barang, pemberian jasa, pinjaman, dan lisensi hak kekayaan intelektual.
- Menjadi acuan utama dalam dokumentasi transfer pricing dan pemeriksaan pajak internasional.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations.
- Pedoman lokal Indonesia dijelaskan dalam PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).
- Informasi resmi tersedia di Transfer Pricing dan Arm’s Length Principle (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT A di Indonesia menjual produk kepada perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga pasar. DJP dapat menyesuaikan harga sesuai prinsip kewajaran (ALP).
- Pinjaman dari induk perusahaan ke anak perusahaan dikenakan bunga sesuai tingkat pasar (market interest rate).
- Jika ditemukan transaksi tidak wajar, DJP berhak melakukan koreksi untuk menentukan laba kena pajak yang semestinya.
Lihat juga panduan penerapan Arm’s Length Principle untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Arm’s Length Principle vs Transfer Pricing - ALP adalah prinsip dasarnya, sementara transfer pricing adalah penerapannya dalam praktik bisnis antarperusahaan.
- Arm’s Length Principle vs Fair Market Value - Keduanya sama-sama menekankan kewajaran harga, tetapi ALP digunakan khusus untuk transaksi berelasi.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mencegah penghindaran pajak melalui manipulasi harga transfer.
- Menjamin keadilan distribusi pajak antarnegara.
- Mendukung transparansi dan kepatuhan dalam transaksi internasional perusahaan multinasional.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Arm’s Length Principle?
Untuk memastikan transaksi antar pihak berelasi dilakukan secara wajar dan mencerminkan kondisi pasar yang independen.
2. Siapa yang wajib menerapkan prinsip ini?
Perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak berelasi, baik domestik maupun lintas negara.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, prinsip ini diterapkan di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mengacu pada pedoman OECD.
Sumber dan referensi